PIKA--- K.H. Abdurrahman Wahid terpilih sebagai presiden pada tanggal 20 Oktober 1999. Pemilihannya berjalan dengan demokratis dan transparan. Beliau yang biasa disebut Gus Dur dicalonkan sebagai presiden oleh Poros Tengah, yaitu Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bulan Bintang. Untuk melihat gambar presiden dan wakilnya lengkap silahkan lihat di Gambar presiden dan wakil presiden
Pidato pertamanya setelah terpilih sebagai presiden memuat tugas-tugas yang akan dijalankannya, yaitu sebagai berikut :
*Peningkatan pendapatan rakyat.
*Menegakkan keadilan mendatangkan kemakmuran.
*Mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid didampingi Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Mereka bekerja sama membentuk kabinet yang disebut dengan Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet diumumkan pada tanggal 28 Oktober 1999.
Pada masa pemerintahan Gus Dur banyak diwarnai tindakan-tindakan kontroversi. Contohnya sebagai berikut :
*Kabinet seringkali mengalami reshuffle (perubahan susunan).
*Menghapus Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.
*Sering melakukan kunjungan ke luar negeri.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid melakukan pembagian kekuasaan dengan wakil presiden. Tugas yang menjadi kewenangan wakil presiden, antara lain sebagai berikut :
*Menyusun program dan agenda kerja kabinet.
*Menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintah.
*Memimpin sedang kabinet.
*Menandatangani keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat setingkat eselon satu.
Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Pembentukan DEN dimaksudkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang belum pulih akibat krisis yang berkepanjangan. Ketua DEN adalah Prof. Emil Salim dengan wakilnya Subiyakto Cakrawerdaya, Sekretaris Dr. Sri Mulyani Indrawati. Anggota DEN adalah Anggito Abimanyu, Sri Ningsih, dan Bambang Subianto.
Ketika hubungan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan Poros Tengah tidak harmonis, DPR mengeluarkan Memorandum I dan II untuk menjatuhkannya dari kursi kepresidenan. Sebagai reaksi baliknya, presiden mengeluarkan maklumat pada tanggal 28 Mei 2001 dan menjawab Memorandum II dengan jawaban yang dibacakan oleh Menko Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Mei 2001, yang antara lain isinya membekukan lembaga MPR dan DPR.
Akhir jabatan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid terjadi ketika berlangsung Rapat Paripurna MPR pada tanggal 21 Juli 2001. Rapat tersebut dianggap sebagai Sidang istimewa MPR. Keputusan yang diambil sidang istimewa tersebut sebagai berikut :
1. Presiden K.H. Abdurrahman Wahid diberhentikan secara resmi sebagai presiden berdasarkan Ketetapan MPR No. II Tahun 2001.
2. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. III tahun 2001 untuk menetapkan dan melantik Wakil Presiden Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima Republik Indonesia.
K.H. Abdurrahman Wahid meninggal pada umur 69 tahun hari Rabu jam 18.40 WIB tanggal 30 Desember 2009 di RSCM Jakarta, dimakamkan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Blogger Comment
Facebook Comment